PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT PERIODE JANUARI SD SEPTEMBER 2024 TAHUN 2024 DI UPTD PUSKESMAS GIRIMAYA

Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat dari penyedia layanan dalam hal ini Puskesmas Girimaya. Segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan masyarakat di Puskesmas Girimaya merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan itu sendiri ke depannya. Untuk itu, Puskesmas Girimaya memiliki strategi penanganan pengaduan dalam rangka peningkatan mutu Pelayanan seperti pembentukan tim Pengaduan Masyarakat.

Pelayanan  publik  menurut  Undang-undang nomor  25  tahun  2009  tentang  pelayanan  publik, pasal  1  ayat  1,  diartikan  sebagai  kegiatan  atau rangkaian  kegiatan  dalam  rangka  pemenuhan kebutuhan  pelayanan  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk  atas  barang,  jasa  dan/atau  pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh  penyelenggara  pelayanan  publik.  Untuk  itulah setiap  warga negara  berhak  untuk  mendapatkan pelayanan  publik  yang  berkualitas.  Masyarakat dapat  berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas  pelayanan publik  tersebut. Pelayanan yang  berkualitas  ini  akan menjadi tolok ukur bagi kinerja instansi pemerintah. Pelayanan  publik  harus  responsif  terhadap segala  perubahan  dan  tuntutan  masyarakat. Responsivitas ini menjadi penting bagi peningkatan pelayanan  publik. Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.


Puskesmas Girimaya sudah melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat yang terdiri dari pengaduan melalui offline (berupa ruang pengaduan, kotak saran dan lokmin linsek) dan online (berupa Wa 0877 8541 3966, facebook puskesmas girimaya, Instagram puskesmasgirimaya_pgk, email puskes-girimaya@pangkalpinangkota.go.id dan gform.



Selama periode Januari sd September tahun 2024, ada 2 jenis pengaduan masyakarat yang telah diterima oleh Puskesmas Girimaya, yaitu kecepatan/kemudahan waktu (lamanya antrian sehingga pasien menumpuk) dan kualitas sarana prasarana (ketersediaan obat terbatas di ruang farmasi )