
PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT PERIODE JANUARI SD SEPTEMBER 2024 TAHUN 2024 DI UPTD PUSKESMAS GIRIMAYA
Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat dari penyedia layanan dalam hal ini Puskesmas Girimaya. Segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan masyarakat di Puskesmas Girimaya merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan itu sendiri ke depannya. Untuk itu, Puskesmas Girimaya memiliki strategi penanganan pengaduan dalam rangka peningkatan mutu Pelayanan seperti pembentukan tim Pengaduan Masyarakat.
Pelayanan publik menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pasal 1 ayat 1, diartikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Untuk itulah setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut. Pelayanan yang berkualitas ini akan menjadi tolok ukur bagi kinerja instansi pemerintah. Pelayanan publik harus responsif terhadap segala perubahan dan tuntutan masyarakat. Responsivitas ini menjadi penting bagi peningkatan pelayanan publik. Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Puskesmas Girimaya sudah melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat yang terdiri dari pengaduan melalui offline (berupa ruang pengaduan, kotak saran dan lokmin linsek) dan online (berupa Wa 0877 8541 3966, facebook puskesmas girimaya, Instagram puskesmasgirimaya_pgk, email puskes-girimaya@pangkalpinangkota.go.id dan gform.
Selama periode Januari sd September tahun 2024, ada 2 jenis pengaduan masyakarat yang telah diterima oleh Puskesmas Girimaya, yaitu kecepatan/kemudahan waktu (lamanya antrian sehingga pasien menumpuk) dan kualitas sarana prasarana (ketersediaan obat terbatas di ruang farmasi )